Mode Tampilan:
Menu
Artikel 31 July 2026 5 min read

Menembus Batas Birokrasi: Mengapa Kebijakan Pesisir Harus Berakar pada Adat Muro?

Menembus Batas Birokrasi: Mengapa Kebijakan Pesisir Harus Berakar pada Adat Muro?

Perumusan kebijakan publik sering kali terjebak dalam ilusi ruang kedap suara. Berbagai regulasi pesisir, aturan tata ruang, hingga instrumen perizinan kerap dirancang secara sentralistik dari balik meja birokrasi, mengasumsikan bahwa selembar dokumen hukum cukup untuk mengubah perilaku masyarakat di lapangan. Realitasnya, pendekatan struktural semacam ini kerap tumpul saat dihadapkan pada luasnya lautan dan dinamika sosio-kultural masyarakat pesisir.

Di Kabupaten Lembata, kegagalan pendekatan sentralistik ini dijawab oleh sebuah warisan peradaban yaitu : tradisi Muro. Jika kacamata awam melihat Muro sekadar sebagai ritual adat atau larangan mistis untuk menangkap ikan, kacamata ilmu pemerintahan modern justru harus melihatnya sebagai bentuk instrumen kebijakan publik yang sangat maju, presisi, dan partisipatif.

Dalam praktiknya, Muro mendemonstrasikan sistem tata ruang laut yang jauh lebih adaptif dibandingkan peta zonasi konvensional. Pembagian ruang laut menjadi zona inti (Tahi Tubere), zona penyangga (Ikan Berewae), dan zona pemanfaatan (Ikan Ribu Ratu) menunjukkan bahwa masyarakat Ile Ape telah lama memahami esensi manajemen sumber daya alam. Menariknya, kepatuhan terhadap zonasi ini tidak digerakkan oleh ancaman sanksi pidana negara atau patroli aparat yang kerap terkendala keterbatasan anggaran dan personel. Kepatuhan ini lahir dari sumpah adat di Namang—sebuah kontrak sosial tertinggi yang mengikat manusia, alam, dan leluhur.

Di sinilah letak anomali sekaligus kritik tajam terhadap kekakuan birokrasi pemerintahan daerah. Selama ini, negara memonopoli instrumen pengendalian lingkungan melalui instrumen hukum formal administratif. Namun, efektivitas penegakan hukum negara di wilayah perairan sangat bergantung pada kapasitas kelembagaan yang sering kali rapuh. Sebaliknya, Muro bekerja melalui mekanisme sanksi sosial dan denda adat (seperti kewajiban menyembelih ternak bagi pelanggar) yang memiliki daya ikat psikologis dan sosiologis jauh lebih kuat. Sanksi adat tidak memerlukan alokasi anggaran daerah untuk dieksekusi; ia beroperasi secara swadaya berkat pengawasan komunal warga desa.

Mengakar pada tata kelola lokal tidak berarti menolak kehadiran negara. Justru, tantangan terbesar bagi arsitektur kebijakan publik saat ini adalah bagaimana menciptakan tata kelola hibrida yang mengintegrasikan kearifan lokal ke dalam struktur hukum administratif tanpa merusak nilai sakralnya. Muro rentan terhadap tekanan eksternal, terutama dari nelayan luar kawasan yang tidak terikat oleh hukum adat setempat maupun eksploitasi komersial berskala besar. Batas yurisdiksi adat memiliki titik buta ketika berhadapan dengan investasi atau hukum positif.

Oleh karena itu, menjembatani batas birokrasi ini mengharuskan pemerintah daerah melepaskan ego sektoral. Muro tidak boleh lagi sekadar dipandang sebagai komoditas eksotis untuk etalase pariwisata budaya, melainkan harus diinstitusionalisasikan. Langkah paling strategis adalah memformalkan kesepakatan Muro ke dalam Peraturan Desa (Perdes) hingga mengintegrasikannya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dan kebijakan perizinan daerah.

Peraturan Desa berfungsi sebagai perisai hukum ganda: ia memberikan legitimasi negara atas sanksi adat yang dijatuhkan, sekaligus memaksa pihak luar untuk tunduk pada zonasi yang telah disepakati warga lokal. Dengan masuknya Muro ke dalam dokumen tata ruang dan sistem perizinan, aparatur pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk menolak atau mengevaluasi aktivitas ekonomi yang berpotensi merusak zona-zona konservasi masyarakat.

Keberanian untuk mendesentralisasikan kewenangan pengelolaan ekosistem kepada komunitas adat merupakan esensi sejati dari reformasi birokrasi di tingkat bawah. Kebijakan publik yang tangguh bukanlah kebijakan yang mendikte masyarakat tentang cara menyelamatkan laut, melainkan kebijakan yang memfasilitasi dan melindungi cara masyarakat menyelamatkan lautnya sendiri.

Muro telah membuktikan bahwa kebijakan pesisir yang efektif tidak lahir dari instruksi atas ke bawah, melainkan tumbuh dari akar rumput, disiram oleh nilai-nilai kebersamaan, dan dipagari oleh sanksi moral. Jika birokrasi pemerintah daerah sungguh-sungguh ingin menyelesaikan krisis ekologi pesisir, langkah pertamanya adalah belajar merendahkan hati untuk duduk bersama di Namang, mendengar suara masyarakat lokal, dan menjadikan adat sebagai roh utama dari setiap lembar regulasi yang diterbitkan. Laut Lembata tidak membutuhkan lebih banyak tumpukan dokumen kebijakan yang mati; ia membutuhkan kebijakan hidup yang bernapas bersama tradisi masyarakatnya.


Written by

Jielqin Funai