Mode Tampilan:
Menu
Artikel 28 March 2026 6 min read

Tradisi Muro Lembata, warisan adat yang menghidupkan kembali ekosistem laut

Tradisi Muro Lembata, warisan adat yang menghidupkan kembali ekosistem laut

Tradisi Muro Lembata, warisan adat yang menghidupkan kembali ekosistem laut

Sejak Tahun 1970-an masyarakat Ile Ape, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki tradisi untuk mempertahankan ekosistem laut yang diajarkan secara turun-temurun dari nenek moyang. Seiring berjalannya waktu, praktik ini tergerus dari kehidupan masyarakat. Ketika warga dan nelayan mulai menyadari habitat dan hasil tangkapan mengalami penurunan. Mereka meyakini hal tersebut terjadi karena putusnya hubungan antara alam dan manusia akibat eksploitasi berlebihan sumber daya pesisir. Kesadaran ini akhirnya menghidupkan kembali praktik konservasi berbasis kearifan lokal yang dikenal sebagai Muro setelah sekian lama dilupakan dan diharapkan menjadi kunci atas permasalahan masa kini.

Muro (dikenal juga sebagai Badu atau Muru dibeberapa desa) secara harafiah diartikan sebagai ‘larangan’ yang menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat pesisr Ile Ape. Sebagai tradisi yang membatasi pemanfatan kawasan laut, masyarakat Ile Ape berusaha untuk menginternalisasi kembali cara hidup leluhur yang menjadikan laut sebagai bagian penting dari kehidupan. Pembatasan ini ditetapkan melalui kesepakatan masyarakat yang diawali dengan berbagai proses adat, salah satunya dengan pengucapan sumpah adat di Namang – sebuah tempat yang diyakini menjadi lokasi pertemuan antara tanah langu (leluhur yang telah mati) dan tanah lolon (orang yang masih hidup). Seusai ritual di Namang, dilanjutkan dengan pemasangan tanda batas Muro sebagai tanda bahwa wilayah tersebut telah menjadi batasan wilayah konservasi laut. Peran masyarakat menjadi bagian yang penting dalam tradisi ini, di mana  semua masyarakat desa ikut menjaga wilayah laut tersebut.

Dalam rangkaian ritual ini, masyarakat terikat pada konsekuensi berupa denda adat apabila ketetapan ini dilanggar baik secara sengaja maupun tidak. Masyarakat yang melanggar ketentuan ini harus mengakui perbuatannya dan memberi makan ribu ratu – menyembelih ternak seperti kambing atau babi dan diberikan kepada masyarakat desa. Ini merupakan upaya pemulihan yang dilakukan untuk menghindari tulah (kesialan). 

Penetapan Zonasi di dalam Kawasan Muro. 

Penetapan tata ruang atau zonasi di dalam kawasan Muro menunjukkan sistem pengelolaan ruang laut yang sangat terstruktur. Sistem ini membagi kawasan laut menjadi tiga zona utama yang menjaga hubungan antara kelestarian ekosistem perairan namun dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan ekonomi masyarakat setempat:

Zona Inti (Tahi Tubere) Lokasi ini berfungsi krusial sebagai ruang inkubasi bagi ekosistem perairan. Pada zona ini, segala aktivitas penangkapan dilarang keras untuk memastikan habitat ikan tidak terganggu sehingga melindungi proses berkembang biak ikan.

Zona Penyangga (Ikan Berewae atau Ikan Perempuan) Zona ini menunjukkan sisi inklusivitas dari tradisi Muro. Akses penangkapan ikan di sini diprioritaskan khusus bagi perempuan dan anak-anak. Mereka diperbolehkan mencari ikan, namun dengan syarat hanya menggunakan alat tangkapan tradisional, mengingat metode tersebut adalah cara yang paling sesuai untuk menjaga ekositem laut. 

Zona Pemanfaatan (Ikan Ribu Ratu) Zona ketiga ini didedikasikan sepenuhnya sebagai ruang penghidupan utama bagi masyarakat pesisir. Berbeda dengan zona konservasi yang dibatasi, area ini merupakan zona bebas tangkap yang menjadi motor penggerak perekonomian harian warga. Masyarakat pesisir diizinkan untuk memanen hasil laut di kawasan ini. Kebebasan akses ini sangat krusial untuk menjamin roda ekonomi tetap berputar, sekaligus memastikan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat terpenuhi secara mandiri dari kekayaan laut mereka sendiri.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap pembagian ruang laut ini, batas antar-zona ditandai dengan pelampung berwarna merah yang dipasang di di zona inti. Tanda fisik ini sangat efektif karena mudah diidentifikasi bahkan dari kejauhan. Praktik Muro ini kini telah mendapat pengakuan formal. Peta zonasi Muro disusun melalui pendekatan partisipatif bersama lima pemerintah desa, dengan dukungan fasilitasi dari lembaga Plan International dan YBS (Yayasan Bina Sejahtera) Baru Lembata. Saat ini, peta tata ruang laut tersebut tidak sekadar menjadi ingatan kolektif, melainkan telah tersimpan secara resmi di kantor-kantor desa sebagai dokumen otentik kawasan konservasi Muro.

Hari Buka Muro: Pesta Laut yang Ditunggu-Tunggu

Saat hari pembukaan tiba, baik itu setelah 6 bulan maupun setahun, suasana pesisir berubah menjadi perayaan. Pembukaan berlangsung hanya satu hari, disesuaikan dengan ritme pasang surut laut. Ketika air surut mencapai titik terendah, masyarakat dari dalam dan luar desa boleh masuk ke kawasan yang selama ini terlarang.

Di beberapa desa di kawasan Ile Ape, momentum pembukaan Muro ini secara khusus disinkronkan dengan persiapan Pesta Kacang (dikenal secara lokal dengan sebutan Weru Lewu atau Utan Wun Lolon). Keterikatan dua ritual ini bukan sekadar urusan pemenuhan logistik semata, melainkan sebuah harmoni kosmologis yang menghubungkan identitas maritim di pesisir dengan akar agraris masyarakat di pegunungan.

Pesta Kacang sejatinya adalah upacara syukur agraris tahunan yang biasanya jatuh di sekitar bulan September hingga Oktober dan bertempat di kampung-kampung adat di lereng Gunung Ile Lewotolok. Ritual ini ditujukan sebagai bentuk penghormatan dan syukur kepada Lera Wulan Tana Ekan (Wujud Tertinggi pencipta semesta) dan para leluhur atas melimpahnya hasil panen kebun. Menariknya, meskipun ritual ini merayakan hasil bumi, puncak perjamuan adat di Koke Bale (rumah adat) di atas gunung secara ketat mensyaratkan ketersediaan lauk-pauk bahari dalam jumlah yang sangat masif untuk memberi makan seluruh anggota suku yang berkumpul.

Di sinilah sistem zonasi dan kalender Muro memainkan fungsi strategisnya. Waktu pembukaan Muro tidak ditentukan secara acak, melainkan dihitung cermat oleh para tetua adat agar berdekatan dengan jadwal Pesta Kacang. Jeda ekologis yang diterapkan selama Muro ditutup menjamin bahwa saat area tersebut dibuka, laut akan “menyerahkan” hasil tangkapan ikan yang melimpah ruah berkat populasi yang telah pulih.


Terkubur Lalu Bangkit: Perjalanan Panjang Pemulihan 

Tradisi Muro sempat tidak dijalankan lagi selama beberapa generasi. Seiring dengan masuknya modernisasi alat tangkap dan tuntutan kebutuhan ekonomi yang makin pragmatis, kearifan lokal ini perlahan terpinggirkan dari keseharian masyarakat pesisir Ile Ape. Selama beberapa dekade, Muro seakan mati suri, dianggap sebagai masa lalu yang tak lagi relevan. Namun, alam memberikan peringatan keras. Menurunnya jumlah tangkapan ikan secara drastis serta rusaknya ekosistem laut menyadarkan masyarakat bahwa ada yang salah dalam cara mereka memperlakukan laut.

Reaktifasi Muro bukanlah proses instan yang terjadi dalam satu malam. Kebangkitan ini diinisiasi melalui pendekatan partisipatif panjang yang melibatkan tokoh adat, pemerintah desa, kaum muda, hingga dukungan berkelanjutan dari berbagai organisasi non-pemerintah seperti LSM Barakat, Yayasan Bina Sejahtera (YBS), dan Plan Indonesia. Melalui berbagai proyek konservasi pesisir dan fasilitasi dialog antardesa, masyarakat perlahan-lahan dipandu untuk memeluk kembali identitas ekologis lamanya. Mereka memetakan ulang wilayah, mengintegrasikan kearifan lokal ke dalam peraturan desa, dan membuktikan bahwa solusi untuk bertahan dari krisis lingkungan masa kini justru telah diwariskan oleh leluhur mereka sejak dulu.

Dampak Sosio-Kultural: Lebih dari Sekadar Hasil Tangkapan 

Kebangkitan tradisi Muro membawa dampak yang meresap jauh lebih dalam daripada sekadar pulihnya populasi ikan dan terumbu karang di perairan Lembata. Secara kultural, Muro berhasil merajut kembali kohesi sosial dan gotong royong antarwarga yang sempat terkoyak oleh individualisme. Praktik ini mengembalikan penghormatan masyarakat terhadap alam, menciptakan ikatan spiritual yang kuat yang menyelaraskan kehidupan dunia nyata (tanah lolon) dengan restu para leluhur (tanah langu).

Menariknya, nilai-nilai yang hidup dalam Muro ini sejatinya adalah wujud nyata dari implementasi ekonomi biru (blue economy) di tingkat akar rumput. Di mana konsep modern ekonomi biru menekankan pada pertumbuhan ekonomi, inklusi sosial, dan pelestarian mata pencaharian yang tidak merusak ekosistem laut, Muro telah mempraktikkannya sejak lama. Melalui alokasi zona khusus Ikan Berewae, Muro tidak hanya melindungi laut tetapi juga memastikan perempuan dan anak-anak memiliki akses ekonomi dan pangan yang berdaulat, menciptakan keadilan sosial yang sangat relevan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan global saat ini.

Tantangan yang Masih Menghadang 

Meskipun telah diakui secara formal dan dilembagakan lewat peta zonasi, perjalanan Muro masih diwarnai berbagai kerikil tajam. Tantangan terbesar datang dari aspek legalitas dan batas yurisdiksi penegakan hukum adat itu sendiri. Sanksi adat dan ketakutan akan tulah (kesialan) sangat dihormati oleh warga lokal, namun sering kali belum dipahami oleh nelayan atau warga dari luar kawasan yang tidak merasa terikat oleh sumpah adat di Namang. Hal ini kerap menjadi celah terjadinya eksploitasi dan benturan kepentingan dari pihak luar.

Di sisi lain, perairan pesisir tidak kebal terhadap ancaman eksternal yang jauh lebih masif. Dampak nyata dari krisis iklim global seperti pemanasan suhu laut, perubahan cuaca ekstrem, hingga ancaman polusi mikroplastik yang menghambat kemampuan laut menyerap karbon, tidak bisa ditangkal dengan ritual adat semata. Oleh karena itu, tantangan ke depannya adalah bagaimana mendorong sinergi yang lebih kuat, mensinergikan kekuatan hukum adat dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengikat secara hukum negara, agar kawasan konservasi Muro memiliki payung hukum.

Sebuah Refleksi: Laut Menunggu Kita Menepati Janji 

Pada akhirnya, tradisi Muro di Lembata adalah sebuah pengingat yang indah sekaligus tegas bahwa manusia bukanlah penguasa tunggal atas alam semesta. Jeda ekologis dan pembatasan yang dilakukan dalam Muro sejatinya adalah ruang bernapas yang sengaja kita berikan untuk laut, agar ia mampu menyembuhkan luka-lukanya sendiri. Ketika manusia bisa menahan diri untuk mengambil secukupnya dan memberi waktu bagi alam untuk beregenerasi, laut senantiasa membalasnya dengan kehidupan yang berlimpah tanpa henti.

Muro adalah tulang punggung kehidupan sebuah komitmen yang mengikat antara manusia, leluhur, dan alam. Kearifan lokal ini mengajarkan bahwa menjaga lingkungan bukanlah sekadar program pelestarian dari pemerintah, melainkan sebuah kewajiban moral yang mendarah daging. Kini, lautan diam mengamati, menunggu generasi masa kini dan mendatang untuk terus menepati janji tersebut. Merawat perairan dengan penuh hormat adalah upaya bersama agar ia tetap hidup dan menghidupi.


by

Valeri Emanuel Carlos Palyhama Valeri Emanuel Carlos P