Mode Tampilan:
Menu
Artikel 28 March 2026 6 min read

“MURO” ; Suatu Larangan Yang Membebaskan

“MURO” ; Suatu Larangan Yang Membebaskan

MURO” ; SUATU LARANGAN YANG MEMBEBASKAN


PENDAHULUAN

Dalam kehidupan masyarakat pesisir Ile Ape, Kabupaten Lembata, laut bukan sekadar ruang ekologis, tetapi juga ruang ekonomi dan budaya yang menjadi sumber penghidupan utama. Ketergantungan masyarakat terhadap sumber daya laut menimbulkan dilema antara kebutuhan ekonomi masyarakat jangka pendek dan keberlanjutan ekosistem laut dalam jangka panjang. Menghadapi permasalahan ini berbagai praktik konservasi lokal muncul sebagai bentuk kearifan tradisional yang berupaya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam.

Praktik konservasi laut yang dilakukan masyarakat adalah “muro”, sebuah sistem konservasi berbasis adat yang telah ada sejak tahun 1970. Muro pada dasarnya merupakan aturan adat yang menutup sementara wilayah laut tertentu dari aktivitas penangkapan ikan dan eksploitasi sumber daya laut lainnya. Dalam praktiknya seiring meningkatnya kebutuhan ekonomi masyarakat, praktik konservasi laut ini hilang. Kesetimbangan antar ekonomi masyarakat dan keberlanjutan ekosistem laut tidak lagi terjaga. 

Konservasi laut berbasis budaya atau muro kemudian dihidupkan kembali praktiknya pada tahun 2025 dengan memetakan beberapa wilayah sebagai daerah larangan aktivitas masyarakat pesisir sebagai upaya menjaga keberlanjutan ekosistem laut. Sebagian masyarakat memandang aturan tersebut sebagai bentuk pembatasan ruang kerja mereka. Perspektif tersebut menimbulkan resistensi terhadap penerapan muro, terutama ketika masyarakat lebih menekankan kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Berdasarkan perspektif ekologis dan keberlanjutan sumber daya, muro justru memiliki makna yang lebih mendalam. Sebagai bentuk kearifan lokal, muro berfungsi sebagai langkah preventif untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut serta memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan bagi masyarakat.

 PRAKTIK “MURO” ; KONSERVASI BERBASIS BUDAYA

Masyarakat Ile Ape telah mengenal praktik Muro sejak sekitar tahun 1970, yang ditandai dengan penetapan wilayah larangan secara bersama-sama oleh masyarakat. Secara harfiah, kata muro berarti larangan. Namun dalam praktiknya, masyarakat setempat hanya membatasi aktivitas penangkapan sumber daya laut pada wilayah dan periode tertentu sebagai upaya menjaga keberlanjutan ekosistem laut. Berdasarkan kesepakatan bersama, kawasan yang ditetapkan sebagai wilayah muro akan ditutup untuk sementara waktu dan kemudian dibuka kembali pada waktu yang telah disepakati. Konsep konservasi saat itu belum dipahami secara luas oleh masyarakat, tetapi praktik pengelolaan sumber daya laut yang mereka lakukan secara tidak langsung telah mencerminkan prinsip-prinsip konservasi berbasis budaya yang kemudian berkembang menjadi suatu bentuk kearifan lokal. Pada saat itu batas wilayah muro tidak dijelaskan secara eksplisit dalam dokumen formal, melainkan dipahami dan dijaga melalui kesepakatan adat masyarakat.

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan ekonomi masyarakat, pelaksanaan muro mengalami pasang surut. Pengawasan terhadap wilayah larangan semakin berkurang, sehingga aktivitas penangkapan ikan secara besar-besaran kerap dilakukan sebagai upaya masyarakat untuk mengamankan kebutuhan ekonomi rumah tangga. Kondisi tersebut mendorong berbagai pihak untuk kembali menghidupkan muro sebagai praktik budaya yang berperan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut. 

Saat ini, upaya konservasi laut berbasis budaya tersebut mulai dijalankan kembali melalui kesepakatan adat yang melibatkan masyarakat dan pemerintah, antara lain dengan menetapkan pembagian zona konservasi. Pembagian zona dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antar perlindungan ekosistem laut dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Zona konservasi muro dibagi dalam 3 bagian yakni Zona Inti (Tahi Tubere) yang merupakan Jiwa Laut, Zona Penyangga (Ikan Berewae), dan Zona Pemanfaatan (Ikan ribu Ratu).

  • Zona Inti (Tahi Tubere)

Zona inti merupakan wilayah yang sepenuhnya dilindungi oleh masyarakat  dari aktivitas penangkapan ikan maupun eksploitasi lainnya.  Dalam perspektif adat kebudayaan masyarakat, zona inti dipahami sebagai wilayah yang memiliki nilai sakral sehingga dihormati oleh masyarakat. Larangan untuk mengambil hasil laut di zona ini bukan hanya didasarkan pada pertimbangan ekologis, tetapi juga pada norma adat yang mengikat secara moral dan sosial. Larangan adat dalam zona inti menjadi strategi konservasi tradisional yang efektif dalam upaya menjaga keberlanjutan sumber daya laut. 

Zona inti mencerminkan prinsip pengendalian diri masyarakat terhadap eksploitasi alam. Masyarakat menyadari bahwa tidak semua ruang harus dimanfaatkan secara langsung. Dengan membiarkan sebagian wilayah laut tetap alami, masyarakat secara tidak langsung menciptakan ruang pemulihan ekosistem.

  • Zona Penyangga (Ikan Berewae)

Zona penyangga berada di sekitar zona inti yang berfungsi sebagai penyangga. Aktivitas pemanfaatan pada area ini yang diperbolehkan adalah perempuan dan anak, untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga setiap hari, tentunya dengan cara menangkap yang ramah dan tidak mengganggu ekosistem tetapi dengan aturan tertentu yang bertujuan untuk mengurangi tekanan langsung terhadap zona inti serta memberi ruang bagi ekonomi masyarakat tetap bertumbuh. 

Zona penyangga atau yang disebut “ikan berewae” merupakan wilayah yang mencerminkan kompromi antara kepentingan ekologis dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Dalam praktiknya, pada zona ini memperlihatkan peran adat sebagai mekanisme pengelolaan sumber daya. Norma adat tidak hanya mengatur perilaku individu, tetapi juga membangun tanggung jawab kolektif terhadap laut. Zona penyangga sebagai wilayah transisi ekosistem menjadi ruang nilai-nilai konservasi adat bertemu dengan realitas ekonomi masyarakat.

  • Zona Pemanfaatan (Ikan Ribu Ratu)

Zona pemanfaatan adalah wilayah laut yang boleh dimanfaatkan secara lebih bebas oleh masyarakat, tetapi tetap dalam batas pengelolaan yang berkelanjutan. Zona ini merupakan wilayah yang secara adat dianggap sebagai ruang ekonomi masyarakat. Meskipun begitu pemanfaatan di zona ini tetap berada dalam kerangka etika lingkungan yang diwariskan secara turun-temurun. Penggunaan alat tangkap destruktif dilarang penuh guna menjaga ekosistem laut. 

Zona pemanfaatan memperlihatkan bahwa masyarakat memiliki hubungan ekonomi sekaligus spiritual dengan laut. Laut dipandang sebagai sumber kehidupan yang harus dipelihara, bukan sekadar ruang eksploitasi. Sehingga dengan adanya zona pemanfaatan yang dikelola secara bijak membantu menjaga keseimbangan antara ketahanan ekonomi masyarakat dan regenerasi sumber daya laut.

Ketiga zona tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi membentuk satu sistem pengelolaan laut yang terintegrasi. Dalam sistem muro, masyarakat adat berperan sebagai pengelola sekaligus penjaga sumber daya laut. Keterpaduan ini mencerminkan prinsip keseimbangan, tanggung jawab kolektif serta keberlanjutan antar generasi dalam budaya masyarakat pesisir.


PENUTUP

Konservasi berbasis Budaya Muro menunjukkan bahwa masyarakat lokal sebenarnya telah memiliki pemahaman ekologis yang mendalam jauh sebelum konsep konservasi modern diperkenalkan. Melalui pengalaman panjang dalam berinteraksi dengan lingkungan laut, masyarakat adat mengembangkan sistem pengelolaan yang berakar pada nilai-nilai kebersamaan, tanggung jawab, dan keberlanjutan.

Dalam konteks ini, muro tidak hanya merepresentasikan aturan adat, tetapi juga mencerminkan filosofi hubungan harmonis antara manusia dan alam. Oleh karena itu, pengakuan dan penguatan terhadap praktik-praktik kearifan lokal seperti muro menjadi penting dalam upaya menjaga keberlanjutan ekosistem laut.

Muro merupakan contoh nyata bagaimana larangan dalam suatu sistem sosial dapat menghasilkan kebebasan yang lebih besar dalam jangka panjang dan menjadi strategi kolektif untuk melestarikan pesisir dan laut. Melalui pembatasan sementara terhadap pemanfaatan sumber daya laut, muro memberikan kesempatan bagi ekosistem untuk memulihkan dirinya, sekaligus memastikan keberlanjutan penghidupan masyarakat pesisir. By Paulus B.K.P. Wahon