Mode Tampilan:
Menu
Artikel 28 March 2026 6 min read

MURO: Menyatukan Adat, Ekologi, dan Arah Kebijakan Pembangunan Ruang Laut

MURO: Menyatukan Adat, Ekologi, dan Arah Kebijakan Pembangunan Ruang Laut

Muro: Menyatukan Adat, Ekologi, dan Arah Kebijakan Pembangunan Ruang Laut

Ancaman perubahan iklim, eksploitasi berlebih sumber daya pesisir, dan degradasi habitat laut secara masif kini memicu alarm krisis ekologi berskala global. Fenomena destruktif ini menghancurkan stok tangkapan nelayan tradisional dan mengancam fondasi ketahanan pangan masyarakat pesisir secara sistemik. Merespons krisis ini, institusi global merumuskan paradigma Ekonomi Biru (Blue Economy) sebagai jalan keluar strategis untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan kesehatan ekosistem pesisir. Ekonomi Biru menuntut transformasi radikal dari model ekonomi maritim ekstraktif menuju model regeneratif yang menjadikan kelestarian laut sebagai prasyarat utama pembangunan. Konsep ini bersandar pada tiga pilar utama yang tidak terpisahkan: kelestarian keanekaragaman hayati, efisiensi pemanfaatan sumber daya, dan penciptaan keadilan sosial bagi masyarakat lokal.

Narasi Ekonomi Biru sering kali diposisikan sebagai inovasi kebijakan modern yang lahir dari meja birokrasi dan ruang-ruang internasional. Namun, jauh sebelum paradigma global ini muncul, masyarakat adat di pesisir Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, telah mengamalkan prinsip tersebut melalui tradisi Muro. Muro  yang artinya “larangan” kerap disalahpahami sebagai mitos terhadap larangan penangkapan ikan atau terbatas sebagai ritual mistis kuno. Faktanya, Muro merupakan sistem zonasi tata kelola ruang laut yang sangat rasional, berbasis pada cara hidup nenek moyang yang menempatkan laut sebagai bagian penting dalam kehidupan masyarakat lamaholot. Sistem ini membagi laut ke dalam zona konservasi ketat (zona inti), area pemanfaatan terbatas (zona penyangga), dan ruang tangkapan umum untuk ekonomi nelayan.

Melalui pembatasan ketat terkait ruang dan waktu panen, Muro menjamin ekosistem laut memiliki siklus untuk beregenerasi secara alamiah. Mekanisme ini membuktikan bahwa masyarakat lokal telah mengoperasikan tata kelola laut yang menjamin sirkulasi ekonomi berwawasan lingkungan secara mandiri. Oleh karena itu, tradisi Muro wajib diakui bukan sekadar warisan budaya masa lalu yang eksotis, melainkan fondasi vital bagi arah kebijakan tata ruang laut daerah. Muro adalah wujud paling empiris dan nyata dari cetak biru Ekonomi Biru di Indonesia yang mampu menjawab tantangan krisis ekologi modern secara konkret.

Inklusi Sosial dan Kesetaraan Gender Melalui Zona Ikan Berewae

Dimensi paling revolusioner dari Muro yang menjadikannya model ideal Ekonomi Biru adalah praktik inklusi sosial yang hidup secara organik di dalamnya. Konsep Ekonomi modern sering kali terjebak pada narasi industri perikanan berskala besar, sehingga sering mengabaikan akses keadilan bagi kelompok rentan. Sebaliknya, tradisi Muro secara eksplisit mengakomodasi pengarusutamaan gender melalui pembagian zonasi laut yang sangat spesifik. Praktik ini membuktikan bahwa masyarakat adat di Lembata telah memiliki kesadaran akan keadilan ruang yang melampaui standar kebijakan kontemporer.

Salah satu wujud nyata dari inklusi ini adalah keberadaan zona Ikan Berewae atau zona khusus perempuan dan anak-anak. Dalam struktur Muro, zona penyangga di area pesisir dangkal dialokasikan secara khusus agar perempuan dapat memancing atau mencari biota laut seperti siput dan kerang dengan aman atau kerap disebut bekarang. Perempuan memegang kendali penuh atas hasil tangkapan di zona ini, yang utamanya ditujukan untuk pemenuhan gizi keluarga sebelum sisanya dijual untuk tambahan ekonomi. Prioritas akses ini secara langsung memutus rantai ketimpangan gender dalam pemanfaatan sumber daya laut, sekaligus menjamin ketahanan pangan rumah tangga tetap terjaga di tengah musim paceklik.

Pembuktian Ekologis dan Efektivitas Sanksi

Pandangan mengenai efektivitas Muro sebagai pilar konservasi bukanlah sebuah romantisisme budaya, melainkan fakta yang dapat dibuktikan secara empiris. Desa-desa pesisir yang secara konsisten menegakkan aturan Muro menunjukkan pemulihan ekosistem biofisik yang signifikan dibandingkan wilayah dengan akses terbuka (open access). Sistem penutupan wilayah laut secara temporal memberikan kesempatan ekosistem laut untuk pulih dan menciptakan spillover effect (efek limpahan). Ikan yang berkembang biak dengan aman di zona inti akan menyebar ke zona pemanfaatan, yang pada gilirannya meningkatkan hasil tangkapan nelayan secara drastis.

Keberhasilan ini didukung oleh kesadaran kolektif masyarakat yang memandang laut sebagai tabungan masa depan, bukan sekadar komoditas sesaat. "Dulu masyarakat Ile Ape ekonominya sangat didukung oleh hasil laut yang berlimpah, dan ini tidak terlepas dari kondisi pesisir laut dirawat dengan baik" tutur salah seorang anggota komite Muro. Analisis terhadap dokumen peraturan desa dan wawancara bersama masyarakat desa menunjukkan bahwa sanksi adat dan denda sosial dalam sistem Muro terbukti jauh lebih efektif dalam mencegah destructive fishing dibandingkan patroli aparat keamanan, karena masyarakat ikut berpartisipasi dalam menjaga tradisi ini sebagai kesadaran bahwa laut adalah bagian penting masyarakat adat pesisir Ile Ape. Fakta lapangan ini menjadi jangkar kuat bahwa kearifan lokal yang dikelola dengan baik memberikan dampak konservasi yang jauh lebih terukur dan berkelanjutan.

Integrasi Sistemik Muro dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Agar tradisi Muro dapat bertahan dari gempuran modernisasi dan tekanan pasar, pemerintah daerah tidak boleh lagi memposisikannya sebagai pelengkap festival budaya semata. Muro menuntut rekognisi institusional yang kuat melalui integrasi langsung ke dalam dokumen perencanaan strategis, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pemerintah Provinsi memegang peran krusial untuk menerjemahkan hukum adat ini menjadi indikator kinerja pembangunan sektor kelautan yang terukur. Dengan demikian, pelestarian ekosistem laut tidak lagi dilihat sebagai beban biaya konservasi, melainkan investasi jangka panjang yang menggerakkan roda ekonomi pesisir.

Pendekatan ini membutuhkan sinkronisasi antara hukum adat dan hukum positif agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat pengelola. Pemerintah desa setempat perlu didorong untuk menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) yang secara eksplisit mengadopsi prinsip zonasi dan sanksi Muro. Melalui legalitas Perdes, aturan adat mendapatkan legitimasi formal yang mengikat semua pihak, termasuk pihak swasta dan nelayan dari luar wilayah. Muro pada akhirnya tidak lagi berstatus sebagai kebijakan pinggiran, melainkan menjadi solusi kebijakan berbasis lokal yang sangat relevan untuk merespons krisis iklim global.

Menuju Kedaulatan Laut Berbasis Lokal

Tradisi Muro merepresentasikan esensi paling murni dari konsep Ekonomi Biru: keberlanjutan ekologi yang berjalan beriringan dengan pemanfaatan ekonomi dan keadilan sosial. Pemahaman bahwa Muro adalah sebuah sistem zonasi laut yang empiris, inklusif terhadap perempuan, dan tangguh dalam memulihkan stok ikan, meniadakan anggapan bahwa tradisi lokal adalah hal yang usang. Muro justru memberikan cetak biru tata kelola sumber daya alam yang sangat dibutuhkan oleh negara dalam menghadapi kerentanan pangan dan krisis iklim.

Oleh karena itu, para pemangku kepentingan, terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemerintah daerah, harus mengambil langkah progresif. Rekomendasi konkret yang perlu segera didorong adalah mengakomodasi peta zonasi Muro ke dalam dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) secara formal. Selain itu, pemerintah wajib memberikan kepastian hukum dan dukungan insentif bagi komunitas adat yang mempraktikkan Muro sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka menjaga kedaulatan laut. Tanpa integrasi perencanaan yang kuat, kearifan lokal sehebat Muro akan perlahan tergerus oleh laju eksploitasi dan kebijakan yang terputus dari realitas masyarakat tapak. By Gabriel Langoday